Video Aksi Ichiro, Siapa Pengemudi dan Apa Tanggapan Polisi
Siapa Pengemudi Aksi Ichiro
![]() |
aksi Ichiro |
"Berdasar pengalaman itu, kegiatan saya sehari-hari di jalanan cukup tinggi, jadi mengalami hal-hal yang mirip saya alami papa waktu itu, berakibat cenderung bereaksi tegas kepada pelanggar itu apalagi kalau dia sampai membahayakan orang lain," paparnya.Kecelakaan kendaraan tentunya sangat merugikan secara materil dan non materil. Sudah banyak korban meninggal dunia akibat pengemudi kendaraan yang lalai dan melanggar lalulintas.
Mengapa Mobilnya Dinamai Ichiro
Aksi Ichiro yang dilakukan Andi Wenas menggunakan mobil Suzuki Vitara bernomor polisi B 2566 DP dimodif sedemikian rupa. Modifikiasi yang dilakukannya bukan bermaksud untuk menyerang kendaraan lain tetapi memang dia mempunyai hobi offroad. Ada pun kamera yang dipasang di Ichiro berfungsi untuk merekam dan mengabadikan perjalanannya saat offroad. Mengapa dinamai Ichiro? Menurut Andi Wenas dinamai Ichiro karena pemberian nama oleh istrinya.Tanggapan Polisi Terhadap Aksi Ichiro
Kepolisian sendiri menyatakan aksi Ichiro yang dilakukan oleh Andi Wenas ini telah melanggar lalu lintas. Polisi menghimbau agar masyarakat tidak perlu mengikuti aksi Ichiro karena membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.Seperti yang dikutip di detik.com, Huibert Andi Wenas mengaku emosi dengan pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal ini pula yang membuatnya 'menertibkan' pelanggar lalin. Namun rupanya, pemilik mobil off road bernama Ichiro ini mengaku pernah melakukan pelanggaran dan ditilang polisi. "Pernah. Tidak lebih dari 5 kali," kata Andi saat ditanya wartawan apakah dirinya pernah melanggar lalulintas saat mengemudikan Ichiro tersebut. Hal itu diungkapkan Andi Wenas di Gedung Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015) sore tadi. "Saya pernah melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan," katanya menyebutkan jenis pelanggaran yang ia lakukan saat itu. Namun Andi sendiri tidak menyebutkan kapan dan di mana ia melakukan pelanggaran lalulintas tersebut. Andi sendiri pernah melanggar masuk busway. Pengalaman itu ia tuliskan dalam akun Facebooknya pada 29 Januari 2015 lalu. Dan kali ini, Andi juga dinyatakan telah melanggar Pasal 279 jo 58 UU No 22 Tahun 2009 karena memodifikasi mobilnya. Tonton video aksi Ichiro tabrak mobil
Sumber: detik.com